SERGAP NTT - Tue, Jul 3rd, 2012

Peredaran Narkotika dan Minuman Keras di NTT Sangat Mengerikan

miras sopi 350x233 Peredaran Narkotika dan Minuman Keras di NTT Sangat Mengerikan  sergapntt.com, KUPANG – Peredaran narkotika di provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam tujuh tahun terakhir sangat mengerikan dan memprihatinkan. Fakta menunjukan bahwa kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika di NTT sejak tahun 2005 hingga Juni 2012 terdapat 83 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 125 orang.

Demikian disampaikan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTT, Drs. Aloysius D. Dando, MM kepada sergapntt.com di Kupang, Selasa (3/7/12). “Menyikapi hal ini, tidak ada pilihan lain kecuali kita secara bersama-sama saling bahu membahu melakukan upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba dan pemberantasan peredaran gelap narkoba. Karena mencegah lebih baik daripada mengobati,” ujarnya.

Aloysius Dando mengatakan, bersamaan dengan peringatan Hari Anti Narkoba Internasional di Kupang pada Jumat (29/6/12), BNNP NTT telah memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak empat paket dan empat linting, shabu tiga paket, alat hisap shabu (Borg) satu buah, alat timbang narkotika satu buah, minuman keras (miras) berbagai merk 127 botol, miras jenis “sopi” 9.668 liter dan enam buah hand phone yang disita dari Blok Narkotika Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dewasa Klas II A Kupang.

Sementara itu pada HUT Hari Anti Narkotika Internasional 29 Juni 2012 di Kupang, Kapolda NTT, Brigjen Pol. Ricky HP Sitohang, SH menyampaikan, tahun 2008, Polda NTT telah menangani 17 kasus yang terdiri dari 10 kasus narkotika golongan satu (tanaman), 6 kasus narkotika golongan satu (bukan tanaman), dan satu kasus bahan berbahaya.

Sedangkan tahun 2009 hingga Juni 2012 sebanyak 818 kasus  yang terdiri dari 50 kasus narkotika dan 776 kasus miras. Dari total kasus miras, barang bukti yang berhasil disita sebanyak 8.757 botol dari berbagai merk dalam kemasan botol dan 11.393 liter jenis ‘sopi’ dalam kemasan jerigen.

Selain narkoba, kata Sitohang, peredaran miras di NTT cukup tinggi. Hal ini disebabkan oleh harga miras yang cukup terjangkau dan mudah mendapatkannya dimana-mana. Padahal mengkonsumsi miras yang berlebihan, seseorang cenderung menciptakan tindak pidana baru. Karena miras, seseorang cenderung bisa melakukan kekerasan, perkelahian, perkosaan, pelecehan seksual, lakalantas, bahkan pembunuhan. Itu karena pengaruh miras terhadap tubuh manusia dapat merusak susunan syaraf otak, syaraf mata, dan merusak organ-organ tubuh yang lainnya, sehingga dapat mempengaruhi seseorang yang mengkonsumsi miras bertindak diluar logika normal.

“Perlu saya informasikan bahwa di dalam miras terkandung kadar ethanol yang presentasinya cukup tinggi. Misalnya jenis sopi memiliki ethanol 33,88 persen yang bila dikonsumsi akan berakibat buruk pada orang lain, juga bisa merusak orang tubuh sendiri. Oleh karena itu, kita semua dituntut untuk mencari solusi dan berpartisipasi aktif untuk memberantas narkoba, terutama miras secara komperhensif dan simultan. Karena narkoba, termasuk miras adalah musuh kita bersama,” pintanya.

Menurut Sitohang, untuk memberantas miras, polisi diperhadapkan pada dua pilihan yang sulit dan dilematis antara budaya, ekonomi, dan penegakan hukum. Karena miras adalah sumber ekonomi masyarakat, miras ada hubungan dengan tradisi, adat dan budaya, tapi miras juga merupakan sumber persoalan, malapetaka dan kekerasan.

“Namun saya berharap bahwa aparat penegak hukum dan masyarakat kita, berkomitmen untuk bersama-sama memberantas narkoba, khususnya miras di NTT,” imbuhnya.

by. red

Komentar ANDA?

DISCLAIMER : Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Untuk pengutipan berita wajib mencantumkan link portal SERGAP NTT.Terima Kasih. GBU