PPRN: Amelia Menang di PTUN, DL Sitorus Banding

sergapntt.com, KUPANG – Kendati Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah memenangkan gugatan Amelia A Yani atas Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin No. M. HH.17.AH.11.01 Tahun 2011 tanggal 19 Desember 2011 tentang keabsahan Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) dibawah binaan DL Sitorus, namun kubu DL Sitorus tak gentar.
“Polemik di PPRN dimulai ketika Amelia Yani dipecat. Nah,, atas putusan itu, DPP masih melakukan banding. Itu artinya SK 17 masih sah,” ujar Ketua DPW PPRN NTT, Rudy Tonubesi kepada wartawan di Kupang, Kamis (16/8/12).
Sementara itu Sekjen DPP PPRN Joller Sitorus mengakui kalau PTUN Jakarta telah mengabulkan permohonan Amelia A. Yani membatalkan SK Menteri Hukum dan HAM Nomor 17. Tapi, di sisi lain, putusan PTUN Jakarta juga menolak permohonan penggugat yang meminta pengadilan menunda pelaksanaan SK Menteri Hukum dan HAM tersebut.
Putusan yang kontroversial tersebut, kata Joller, telah mengusik keutuhan PPRN secara nasional. Toh begitu, Joller meminta seluruh pengurus DPW, DPD, DPC, beserta anggota legislatif dan kader PPRN seluruh Indonesia tidak khawatir.
“Sejak keluarnya putusan PTUN Jakarta ini, memang beberapa pengurus di daerah menanyakan kebenaran putusan itu ke DPP, tapi kami katakan pengurus dan kader di daerah tak perlu khawatir, karena putusan PTUN ini sendiri belum berkekuatan hukum tetap,” kata Joller Sitorus.
Joller mengaku DPP PPRN dan Kementerian Hukum dan HAM RI akan melakukan upaya hukum banding hingga kasasi atas putusan PTUN Jakarta yang memenangkan gugatan Amelia A. Yani itu.
Putusan PTUN Jakarta ini sangat lucu dan baru pertama kali terjadi di peradilan Tanah Air, di mana PTUN mengadili dan mengabulkan gugatan untuk membatalkan eksekusi dari putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
DPP PPRN sendiri meyakini kesalahan hakim PTUN Jakarta itu tak akan terulang di pengadilan tingkat banding maupun kasasi nanti.
“Putusan PTUN Jakarta ini sangat aneh dan lucu, dia memerintahkan Menteri Hukum dan HAM RI membatalkan SK Menteri Hukum dan HAM, padahal SK Menteri Hukum dan HAM itu adalah eksekusi putusan kasasi MA Nomor 194 K/TUN/2011 terkait konflik internal yang terjadi di tubuh PPRN,” katanya.
Joller Sitorus menambahkan, perlu dipahami bahwa putusan pengadilan yang menentukan kekalahan atau kemenangan pihak-pihak yang berperkara di pengadilan adalah putusan pengadilan yang terakhir dan telah berkekuatan hukum tetap (putusan kasasi).
Putusan PTUN Jakarta kali ini belumlah berkekuatan hukum tetap karena akan ada upaya hukum banding dan kasasi dari DPP PPRN dan Kementerian Hukum dan HAM,disisi lain putusan PTUN ini juga menolak penundaan pelaksanaan SK Kementerian Hukum dan Ham yang di persoalkan.
“Oleh karena itu, SK Nomor M.HH-17.A.H.11.01 Tahun 2011 sebagai tindak lanjut putusan kasasi MA tetap sah dan berlaku,” ujarnya.
Lalu apa komentar Amelia A Yani? “Dengan kemenangan ini berarti keputusan Amir Syamsuddin dinyatakan batal dan tidak sah. Artinya, kepengurusan kami yang dianggap sah,” kata Amelia A Yani.
Dalam amar putusan PTUN Jakarta yang dibacakan Selasa (24/7) oleh Ketua Majelis Hakim, I Nyoman Harnanta dan anggota masing-masing Amir Fauzi dan Marsinta Uli Saragih menyatakan bahwa SK Menkumham yang mengesahkan kubu DL Sitorus dianggap bertentangan dengan pasal 32 UU No 2 tahun 2011 tentang Partai Politik dan azas-azas umum pemerintahan yang baik.
Makanya dalam pertimbangannya pada putusan perkara nomor: 43/G/2012/PTUN-Jakarta, Majelis hakim TUN mewajibkan SK Menteri Hukum dan HAM No. M. HH.17.AH.11.01 Tahun 2011 tanggal 19 Desember 2011 tentang pengesahan anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan susunan kepengurusan PPRN Periode 2011-2016 dinyatakan batal dan tidak sah oleh pengadilan.
Amelia menjelaskan, penerbitan SK Menkumham sebelum dibatalkan PTUN Jakarta memang sempat meresahkan kader-kader PPRN yang di daerah yang menyelenggarakan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) seperti Kota Kupang, Halmahera Tengah, Buleleng dan Buton. Perpecahan itu terjadi karena adanya kepengurusan ganda dan beberapa anggota dewan juga diancam dipecat jika tidak mengikuti kepengurusan DL Sitorus.
“Namun, Amir telah melakukan kekeliruan dan kesalahan kalkulasi politik. Ia mengira dengan menerbitkan SK DL Sitorus secara otomatis semua kader PPRN akan beralih. Kenyataannya, justru kebijakan itu membuat kader kamis solid dan bersatu melawan kebijakan Amir Syamsuddin,” kata Amelia.
Amelia percaya, keadilan masih ada di Kementrian Hukum dan HAM. Sekalipun Amir Syamsuddin adalah bekas pengacara Dl Sitorus yang merupakan rivalnya selama ini. Amelia yakin Amir Syamsuddin akan berpegang teguh kepada prosedur hukum yang benar. “Tidak ada urusannya dengan DL Sitorus, jalankan saja sesuai koridor hukum,” tutur Amelia.
by. cis/jpnn
![SERGAP NTT [Media Revolusi]](http://www.sergapntt.com/foto/2012/02/sergapntt.png)


















![Redaksi SERGAP NTT [Media Revolusi]](http://www.sergapntt.com/foto/2013/04/Facebook.jpg)
